BAB IV KEGIATAN DAN KEKAYAAN Pasal 10 Kegiatan Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif para Anggota dan mitra usaha yang berbasis keagamaan, antara lain: 1. Bidang Pendidikan a. Menyelenggarakan Pendidikan untuk semua kalangan masyarakat muslim, mulai dari usia anak-anak, remaja, dan dewasa/orang tua. b. Melaksanakan program pembinaan bakat/keterampilan di bidang agama Islam seperti : Tahfidz Qur`an, Syarhil Qur`an, Tilawatil Qur`an dan lainnya. c. Melaksanakan program bimbingan belajar pelajaran sekolah dalam upaya mendukung upaya pemerintah untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman dan bertaqwa. d. Melaksanakan program pelatihan kerja/keterampilan, dan lainnya. 2. Bidang Kemasyarakatan a. Melaksanakan Syiar Dakwah melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya pada even Peringatan Hari Besar Islam. b. Memberikan uswah atau keteladanan yang baik bagi masyrakat sekitar dalam meciptakan suasana kebersamaan dengan merangkul berbagai komponen masyarakat (RT, RW, dan lainnya) melalui kegiatan Kerja Bakti Sosial. c. Turut aktif dalam upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pendirian unit pengelolaan dan pendistribusian (Amil) Zakat, Infaq dan Shodaqoh dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. g. Kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi kemaslahatan ummat, seperti : Biro konsultasi Hukum, Hukum Keluarga, atau Klinik Kesehatan. h. Unit Usaha yang halal dan bermanfaat, seperti : (1) Usaha Penerbitan Buku / Percetakan, Buletin, dan lainnya. (2) Gerai Busana Muslim/Muslimah (3) Pasar Murah / Bazaar. (4) Mengembangkan Perpustakaan Keluarga Muslim. (5) Pelatihan Keterampilan Pasal 11 Kekayaan (1) Kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat terdiri atas: a) Modal Pokok saat YMU didirikan (Uang Kas Iuran Anggota Majelis Ta'lim) b) Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat. c) Penghasilan dari kegiatan usaha YMU. d) Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain yang halal, sah, dan tidak mengikat. (2) Segala kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus.
>> Ke Halaman Utama >> Ke Atas
|
ANGGARAN DASAR YAYASAN MAYDANUL UMMAHAT
|
||
|
|||
This site is authorized by: Islamic Foundation Maydanul Ummahat 2nd Fl. Jl. Ketintang 89 L Surabaya |