BAB V Struktur Organisasi Pasal 12 Struktur organisasi
(1) Struktur organisasi Yayasan Maydanul Ummahat terdiri atas : a. Badan Pendiri. b. Dewan Pengawas. c. Dewan Pembina. d. Dewan Pengurus. (2) Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus Maydanul Ummahat dapat membentuk Pelaksana Harian. Pasal 13 Badan Pendiri (1) Badan Pendiri Yayasan Maydanul Ummahat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan Maydanul Ummahat yang meliputi segala bentuk lembaga di bawah naungannya. (2) Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Maydanul Ummahat sebagai Badan Pendiri. (3) Badan Pendiri Yayasan Maydanul Ummahat teridiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan Tiga orang anggota, yang seluruhnya berjumlah lima orang. (4) Pengangkatan dua orang tambahan sebagai anggota Badan Pendiri YMU atas kesepakatan Badan pendiri yang tercantum dalam akta Pendirian. (3) Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena: a. Meninggal dunia. b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. c. Ditaruh di bawah pengampuan. d. Berhalangan yang bersifat tetap. e. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Maydanul Ummahat. (4) Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Maydanul Ummahat ditambah dua orang (Lima Orang). (5) Para anggota Badan Pendirilah yang memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Pendiri Yayasan Maydanul Ummahat. Pasal 14 Anggota Badan Pendiri Pengganti (1) Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Badan Pendiri dan sekurang-kurangnya 3 dari jumlah anggota Badan Pendiri. (2) Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif Yayasan Maydanul Ummahat, termasuk dari kalangan dewan Pelaksana Harian, serta anggota dan mereka yang telah berjasa terhadap existensi Yasayan Maydanul Ummahat. Pasal 15 Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri (1) Membentuk dan mengesahkan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas dan Dewan Pembina. (2) Mengangkat atau memberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas dan Dewan Pembina. (3) Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Yayasan Maydanul Ummahat. (4) Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Maydanul Ummahat beserta perubahannya. (5) Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional Yayasan Maydanul Ummahat. (6) Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya yang dapat digunakan untuk kepentingan Yayasan Maydanul Ummahat. Pasal 16 Rapat Badan Pendiri (1) Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat. (3) Rapat Badan Pendiri sah hanya apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. (4) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat. (5) Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri. (6) Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dapat diadakan. Pasal 17 Dewan Pembina (1) Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan Maydanul Ummahat. (2) Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (3) Dalam hal Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (4) Para asatidz (Pengajar) dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Pembina. (5) Para anggota Dewan Pembinalah yang memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pembina Yayasan Maydanul Ummahat. Pasal 18 Dewan Pengurus (1) Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas: a) Ketua Umum (Ketua Dewan Direktur). b) Ketua Harian (Direktur Eksekutif). c) Wakil Ketua Harian (Deputi Direktur Eksekutif). d) Sekretaris I dan Sekretaris II. e) Bendahara I dan Bendahara II. e) Ketua Bidang Kerja (Kabid.) (2) Kelompok-kelompok kerja atau bidang kerja Dewan Pengurus terdiri atas: a) Bidang Kesekretariatan b) Bidang Pendidikan c) Bidang Kemasyarakatan d) Bidang Penelitian dan Pengembangan e) Bidang Penggalian Dana f ) Bidang Kaderisasi (3) Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena: a) Meninggal dunia. b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. c) Ditaruh dibawah pengampuan. d) Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). e) Berakhirnya periode kepengurusan. (4) Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk. (5) Dewan pengurus dapat diangkat kembali pada kepengurusan periode berikutnya oleh Badan Pendiri. Pasal 19 Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus (1) Menyusun dan menyiapkan program kerja Yayasan Maydanul Ummahat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri. (2) Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja (3) Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi. (4) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja/Bidang Kerja. (5) Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul Ummahat dan apabila berhalangan maka Ketua Harian/wakilnya bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan Maydanul Ummahat melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri. (6) Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (7) Meminjam/meminjamkan uang atas nama Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) untuk tujuan pelaksanaan program-programnya atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (8) Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (9) Mengikat Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) sebagai penjamin atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (10) Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (11) Untuk keperluan operasional, dalam mengambil uang Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) yang disimpan pada Bank-Bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri. (12) Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. (13) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala. Pasal 20 Dewan Pengawas (1) Dewan Pengawas adalah organ Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus. (2) Anggota Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). (3) Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Pembina atau Dewan Pengurus. (4) Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari Anggota dan atau Badan Pendiri. (5) Para Donatur tetap Yayasan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Pengawas. (6) Para anggota Dewan Pengawaslah yang memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Yayasan Maydanul Ummahat. Pasal 21 Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas (1) Mengesahkan Program yang telah disusun oleh Dewan Pengurus untuk satu periode kepengurusannya setelah disetujui oleh Badan Pendiri. (2) Menjadi mediator antara anggota dan atau Penyandang Dana dengan Pengurus dalam memberikan evaluasi, Kritik, serta saran demi keberhasilan pencapaian program yang telah dicanangkan. (3) Dewan Pengawas berwenang untuk menyampaikan kritik yang membangun, serta Saran-Saran demi tercapainya program kerja/kegiatan yang telah diagendakan.
>> Ke Halaman Utama >> Ke Atas
|
ANGGARAN DASAR YAYASAN MAYDANUL UMMAHAT
|
||
|
|||
This site is authorized by: Islamic Foundation Maydanul Ummahat 2nd Fl. Jl. Ketintang 89 L Surabaya |