BAB VI KEUANGAN
Pasal 22 (1) Keuangan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus. (2) Keuangan dan kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia. (3) Tahun keuangan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender) dan untuk pertama kalinya tahun Buku Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. (4) Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan. (5) Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU).
>> Ke Halaman Utama >> Ke Atas
|
ANGGARAN DASAR YAYASAN MAYDANUL UMMAHAT
|
||
|
|||
This site is authorized by: Islamic Foundation Maydanul Ummahat 2nd Fl. Jl. Ketintang 89 L Surabaya |