BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
(1) Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang
tidak atau belum
cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Maydanul Ummahat (YMU).
(2) Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar Yayasan Maydanul Ummahat (YMU), harus diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan
lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Maydanul Ummahat (YMU).
>> Ke Halaman Utama
>> Ke Atas