BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN MAYDANUL UMMAHAT Pasal 25 (1) Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri. (2) Keputusan untuk pembubaran Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat. (3) Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila quorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan quorum rapat. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) hanya dapat diambil jika YMU ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan, Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). (5) Bilamana Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) setelah dikurangi tanggungan dan atau dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Yayasan lain yang perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU).
>> Ke Halaman Utama >> Ke Atas
|
ANGGARAN DASAR YAYASAN MAYDANUL UMMAHAT
|
||
|
|||
This site is authorized by: Islamic Foundation Maydanul Ummahat 2nd Fl. Jl. Ketintang 89 L Surabaya |