Azisqa YMU

 
"(Orang-orang yang bertaqwa) yaitu orang-orang yang beriman kepada hal yang Ghoib, melaksanakan Sholat dan menafkahkan sebagian rizqi yang telah kami (Allah) rizqikan kepada mereka."    <<- QS : Al-Baqoroh ayat 3 ->>

 

Pendahuluan

Islam adalah agama yang luar biasa, peraturan dan ketentuan Allah SWT meliputi segala bidang kehidupan manusia. Hal ini agar manusia dapat hidup dengan bahagia di dunia dan akhiratnya. Kesenjangan sosial tidak akan menjadi sebuah masalah serius seperti yang sedang dihadapi bangsa ini, jika apa yang Allah SWT telah tetapkan sepenuhnya dipatuhi. Zakat, Infaq dan Sodaqoh serta Qurban dan Aqiqah adalah salah satu solusi JITU yang Allah ajarkan kepada manusia melalui hamba pilahannya, Baginda Rosul Muhammad SAW untuk mengatasi kesenjangan kesejahteraan dalam masyarakat.

Setelah kenaikan harga BBM menjelang berakhirnya tahun 2005, terlebih setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian Dana BLT, tercatat oleh kita bahwa angka kemiskinan dari hari ke hari grafiknya semakin naik. Menurut data yang ada, angkanya saat ini sudah mencapai 150 juta orang. Mungkin akan bertambah lagi. Belum lagi adanya bencana alam hingga Bencana Kelaparan terjadi ditengah-tengah bangsa yang punya banyak kekayaan alam. Sungguh sangat memprihatinkan.

Memang masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab negara. Namun melihat kondisi tersebut, setidaknya dana zakat (beserta infaq, shadaqah, wakaf, dan sejenisnya) dengan potensinya yang yang luar bisasa dapat berperan dalam membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial yang dihadapi bangsa ini.

Mengenai Pengelolaan dana Ummat seperti halnya zakat, infaq, shodaqoh dan lainnya, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).

 

> Ke Halaman Utama

 

 

Profile AZISQA
Pengurus AZISQA
Program AZISQA
Agenda AZISQA
Dermawan AZISQA
Mustahiq AZISQA
Laporan AZISQA
Risalah Zakat
Berinfaq di Jalan Allah
Bersodaqoh melalui Azisqa
BERQURBAN
AQIQAH

 

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat

Copyright © MAYDANUL UMMAHAT 2005, All Rights Reserved

This site is authorized by:

Islamic Foundation Maydanul Ummahat

2nd Fl. Jl. Ketintang 89 L Surabaya