PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
|
I |
UMUM
Memajukan kesejahteraan umum
merupakan salah satu tujuan
nasional negara Republik
Indonesia yang diamanatkan
dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan tujuan
nasional tersebut, bangsa
Indonesia senantiasa
melaksanakan pembangunan
yang bersifat fisik materiil
dan mental spiritual, antara
lain melalui pembangunan di
bidang agama yang mencakup
terciptanya suasana
kehidupan beragama yang
penuh keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
meningkatnya akhlak mulia,
terwujudnya kerukunan hidup
umat beragama yang dinamis
sebagai landasan persatuan
dan kesatuan bangsa, dan
meningkatnya peran serta
masyarakat dalam pembangunan
nasional. Guna mencapai
tujuan tersebut, perlu
dilakukan berbagai upaya,
antara lain dengan menggali
dan memanfaatkan dana
melalui zakat.
Zakat sebagai rukun Islam
merupakan kewajiban setiap
muslim yang mampu
membayarnya dan
diperuntukkan bagi mereka
yang berhak menerimanya.
Dengan pengelolaan yang baik,
zakat merupakan sumber dana
potensial yang dapat
dimanfaatkan untuk memajukan
kesejahteraan umum bagi
seluruh masyarakat.
Agar sumber dana yang dapat
dimanfaatkan bagi
kesejahteraan masyarakat
terutama untuk mengentaskan
masyarakat dari kemiskinan
dan menghilangkan
kesenjangan sosial, perlu
adanya pengelolaan zakat
secara profesional dan
bertanggung jawab yang
dilakukan oleh masyarakat
bersama pemerintah. Dalam
hal ini pemerintah
berkewajiban memberikan
perlindungan, pembinaan, dan
pelayanan kepada muzzaki,
mustahiq, dan pengelola
zakat. Untuk maksud tersebut,
perlu adanya undang-undang
tentang pengelolaan zakat
yang berasaskan keimanan dan
takwa dalam rangka
mewujudkan keadilan sosial,
kemaslahatan, keterbukaan,
dan kepastian hukum sebagai
pengamalan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan pengelolaan zakat
adalah meningkatkannya
kesadaran masyarakat dalam
penunaian dan dalam
pelayanan ibadah zakat,
meningkatnya fungsi dan
peranan pranata keagamaan
dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan
keadilan sosial, serta
meningkatnya hasil guna dan
daya guna zakat.
Undang-undang tentang
Pengelolaan zakat juga
mencakup pengelolaan infaq,
shadaqah, hibah, wasiat,
waris, dan kafarat dengan
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan
agar menjadi pedoman bagi
muzzaki dan mustahiq, baik
perorangan maupun badan
hukum dan/atau badan usaha
Untuk menjamin pengelolaan
zakat sebagai amanah agama
dalam undang-undang ini
ditentukan adanya unsur
pertimbangan dan unsur
pengawas yang terdiri atas
ulama , kaum cendekia,
masyarakat, dan pemerintah
serta adanya sanksi hukum
terhadap pengelola
Dengan dibentukknya
Udang-undang tentang
Pengelolaan Zakat ,
diharapkan dapat ditngkatkan
kesadaran muzzaki untuk
menunaikan kewajiban zakat
dalam rangka menyucikan diri
terhadap harta yang
dimilikinya, mengangkat
derajat mustahiq, dan
meningkatnya keprofesionalan
pengelola zakat, yang
semuanya untuk mendapatkan
ridha Allah SWT.
|
II |
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL |
|
Pasal 1
Pasal 2
Yang dimaksud dengan
warga negara Indonesia
adalah warga negara
Indonesia yang berada
atau yang menetap baik
di dalam negeri maupun
di luar negeri.
Yang dimaksud dengan
mampu adalah mampu
sesuai dengan ketentuan
agama.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan
amil zakat adalah
pengelola zakat yang
diorganisasikan dalam
suatu badan atau lembaga
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
pemerintah adalah
pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
Pemerintah pusat
membentuk badan amil
zakat Nasional yang
berkedudukan di ibu
kota Negara
Pemerintah daerah
membentuk badan amil
zakat daerah yang
berkedudukan di
ibukota propinsi,
kapubaten atau kota,
dan kecamatan
Ayat (2)
Huruf d
Badan amil zakat
kecamatan dapat
membentuk unit
pengumpul zakat
di desa atau
kelurahan
Ayat (3)
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
masyarakat ialah
ulama, kaum cendekia,
dan tokoh masyarakat
setempat
Yang dimaksud dengan
memenuhi persyaratan
tertentu, antara
lain, memiliki sifat
amanah, adil,
berdedikasi,
profesional, dan
berintegritas tinggi.
Ayat (5)
Unsur pertimbangan
dan unsur pengawas
terdiri atas para
ulama, kaum cendekia,
tokoh masyarakat,
dan wakil pemerintah
Unsur pelaksana
terdiri atas unit
administrasi, unit
pengumpul, unit
pendistribusi, dan
unit lain sesuai
dengan kebutuhan.
Untuk meningkatkan
layanan kepada
masyarakat, dapat
dibentuk unit
pengumpul zakat
sesuai dengan
kebutuhan di
instansi pemerintah
dan swasta, baik di
dalam negeri maupun
di luar negeri
Pasal 7
Ayat (1)
Lembaga amil zakat
adalah institusi
pengelola zakat yang
sepenuhnya dibentuk
atas prakarsa
masyarakat dan oleh
masyarakat
Ayat (2)
Pasal 8
Agar tugas pokok dapat
lebih berhasil guna dan
berdaya guna, badan amil
zakat perlu melakukan
tugas lain, seperti
penyuluhan dan
pemantauan
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Ayat (1)
Zakat mal adalah
bagian harta yang
disisihkan oleh
seorang muslim atau
badan yanng dimiliki
oleh orang muslim
sesuai dengan
ketentuan agama
untuk diberikan
kepada yang berhak
menerimanya.
Zakat fitrah adalah
sejumlah bahan
makanan pokok yang
dikeluarkan pada
bulan Ramadhan oleh
setiap orang muslim
bagi dirinya dan
bagi orang yang
ditanggungnya yang
memiliki kelebihan
makanan pokok untuk
sehari pada hari
raya Idul Fitri
Ayat (2)
Ayat (3)
Nishab adalah jumlah
harta kekayaan yang
wajib dikeluarkan
zakatnya.
Kadar zakat adalah
besarnya perhitungan
atau presentase
zakat yang harus
dikeluarkan
Waktu zakat dapat
terdiri atas haul
atau masa pemilikan
harta kekayaan
selama dua belas
bulan Qomariah,
tahun Qomariah,
panen, atau pada
saat menunaikan
rikaz.
Pasal 12
Ayat (1)
Dalam melaksanakan
tugasnya, badan amil
zakat harus bersikap
proaktif melalui
kegiatan komunikasi,
informasi, dan
edukasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
bekerja sama dengan
bank dalam
pengumpulan zakat
adalah memebrikan
kewenangan kepada
bank berdasarkan
persetujuan nasabah
selaku muzakki untuk
memungut zakat harta
simpanan muzakki,
yang kemudiam
diserahkan kepada
badan amil zakat.
Pasal 13
Dalam ketentuan ini yang
dimaksud:
infaq adalah harta yang
dikeluarkan oleh
seseorang badan, diluar
zakat, untuk
kemaslahatan umum;
shadaqah adalah harta
yang dikeluarkan seorang
muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang
muslim, di luar zakat,
untuk kemaslahatan umum;
hibah adalah pemberian
uang atau barang oleh
seorang atau oleh badan
yang dilaksanakan pada
waktu orang itu hidup
kepada amil zakat atau
lembaga amil zakat;
wasiat adalah pesan atau
memberikan suatu barang
kepada badan amil zakat
atau lembaga amil zakat;
pesan itu baru
dilaksanakan sesudah
pemberi wasiat meninggal
dunia dan sesudah
diselesaikan
penguburannya dan
pelunasan utang-utangnya,
jika ada;
waris adalah harta
tinggalan seorang yang
beragama Islam, yang
diserahkan kepada badan
amil zakat atau lembaga
amil zakat berdasarkan
ketentuan
perundang-undangan yang
berlaku;
kafarat adalah denda
wajib yang dibayar
kepada badan amil zakat
atau lembaga amil zakat
oleh orang yang
melanggar ketentuan
agama
Pasal 14
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
Pengurangan zakat
dari laba/pendapatan
sisa kena pajak
dimaksudkan agar
wajib pajak tidak
terkena beban ganda,
yakni kewajiban
membayar zakat dan
paak. Kesadaran
membeyar zakat dapat
memacu kesadaran
membayar pajak
Pasal 15
Pasal 16
Ayat (1)
Ayat (2)
Mustahiq delapan
ashnaf ialah fakir,
miskin, amil,
muallaf, riqab,
gharim, sabilillah,
dan ibnussabil, yang
di dalam aplikasinya
dapat meliputi
orang-orang yang
tidak berdaya secara
ekonomi seperti
anak-anak yatim
piatu, orang jompo,
penyandang cacat,
orang yang menuntut
ilmu, pondok
pesantren, anak
terlantar, orang
yang terlilit utang,
pengungsi yang
terlantar, dan
korban bencana alam
Ayat (3)
Pasal 17
Pendayagunaan infaq,
shadaqah, hibah, wasiat,
waris, dan kafarat
diutamakan untuk usaha
yang produktif agar daat
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
Pengadministrasian
keuangannya dipisahkan
dari pengadministrasian
keuangan zakat
Pasal 18
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (4)
Pasal 19
Pasal 20
Peran serta masyarakat
diwujudkan dalam bentuk:
-
memperoleh informasi
tentang pengelolaan
zakat yang dikelola
oleh badan amil
zakat dan lembaga
amil zakat;
-
menyampaikan saran
dan pendapat kepada
badan amil zakat dan
lembaga amil zakat;
-
memberikan laporan
atas terjadinya
penyimpangan
pengelolaan zakat.
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Ayat (1)
Selama ini ketentuan
tentang pengelolaan
zakat diatur dengan
keputusan dan
instruksi menteri.
Keputusan tersebut
adalah Keputusan
Bersama Menteri
Dalam Negeri
Republik Indonesia
dan Menteri Agama
Republik Indonesia
Nomor 29 dan 47
Tahun 1991 tentang
Pembinaan Badan AMil
Zakat, Infaq, dan
Shadaqah diikuti
dengan Instruksi
Menteri Agama
Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1991
tentang pembinaan
Teknis Badan Amil
Zakat , Infaq
Shadaqah dan
Instruksi Menteri
Dalam Negeri
Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1998
tentang Pembinaan
Umum Badan Amil
Zakat, Infaq
Shadaqah
Ayat (2)
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3885 |
|
|