MUQODDIMAH Dinamika Pendidikan dan perkembangannya yang berlangsung demikian pesat sekarang ini, secara langsung maupun tidak telah membentuk dan mempengaruhi pelbagai lini kehidupan umat manusia. Di bidang teknnologi, sosial, budaya, bahkan agama pun kini semakin bisa dibilang maju. Lahirnya cendikiawan dan ilmuwan dalam era ini sangat berpengaruh dalam perubahan cara berpikir manusia yang kini pun mulai berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dalam hiruk pikuk kehidupan di bumi ini. Suatu peradaban baru di abad 21. Terfokus pada perkembangan dunia pendidikan di bidang agama Islam, khususnya di Indonesia, banyak lembaga pendidikan yang didirikan. Dari lembaga pendidikan formal seperti sekolah /Madrosah hingga perguruan tinggi seperti IAIN, atau pendidikan informal seperti Taman Pendidikan Al-qur`an (TPQ) atau Pondok Pesantren hingga Pengajian-Pengajian Majelis Ta'lim. Semaraknya pendidikan yang digelar di kalangan anak-anak muslim kini banyak mendapatkan perhatian dan dukungan serta apresiasi yang positif dari para orang tua. Terbukti dengan banyaknya anak-anak santri TPQ baik di kota hingga ke pelosok Desa. Wacana ini menjanjikan harapan untuk tetap tegaknya Islam di muka bumi ini. Walau demikian penanganan TPQ atau Majelis Ta'lim atau pendidikan islam informal lainnya secara professional, dengan konsep yang jelas dan bertanggung jawab perlu mendapatkan perhatian, terlebih bagi mereka para pengelolanya. Cita-cita mulia mewujudkan umat yang Cinta akan Perdamaian dan berakhlaqul karimah, cerdas dan paham akan ajaran agamanya kini pun harus pula dipikirkan dengan baik dan penuh kesungguhan. Kosep yang jelas dalam pembuatan program kegiatan, perencanaan program yang akan dilaksanakan, materi yang diberikan juga harus dikelola dengan baik. Hal ini agar setiap kegiatan yang dilaksanakan memiliki mutu sesuai yang diharapkan, jelas, berhasil dan tidak salah arah. Kurikulum yang baik bagi sebuah pendidikan Islam informal pun perlu dibuat untuk mendukung pendidikan di lembaga formal. Untuk itu, Para Pendiri Yayasan Maydanul Ummahat sebagai organ terpenting dalam Yayasan berkeinginan untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan yang bersifat informal yang selama ini dikelolanya. Hal ini semata-mata untuk melayani kebutuhan masyarakat muslim yang menginginkan adanya suatu keterpaduan antara ilmu umum dan agama. Terlebih di saat seperti sekarang ini, dimana biaya pendidikan yang sangat mahal. Tugas-tugas seperti ini hanya dapat dicapai dengan maksimal bila terorganisir dengan baik. Untuk itulah diperlukan sebuah pengelolaan yang baik dalam sebuah organisasi keagamaan kemasyarakatan sebagai pusat kajian ilmu Islam yang diberi nama Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). Lahirnya YMU sekaligus menunjukkan kepedulian dan keseriusan kolektif para tokoh pendirinya, pengurus, dan seluruh anggotanya, yang sangat appresiatif dan peduli akan dakwah syiar Islam bersama tokoh muda pembelajar agama (para pembinanya) yang Ikhlas dalam turut melakukan dakwah Islam. Pendirian YMU sekaligus sebagai realisasi dari sebuah kesadaran anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap Islam sebagai agamanya, yang memiliki harapan agar dapat mengerti seluk beluk Risalah Islam demi masyarakat madani yang diimpikan oleh sebagaian bahkan seluruh Ummat Muslim. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, YMU sebagai Organisasi yang konsern dalam hal ini memerlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar yang terdiri atas 10 BAB dan 25 pasal.
BAB I NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Pusat kajian ilmu Islam informal ini bernama Yayasan Maydanul Ummahat, atau biasa disingkat YMU. Dengan Motto “Mencerdaskan Kehidupan Generasi Muslim yang berakhlaqul karimah, Jihad melawan Kebodahan dan Buta Informasi terhadap ajaran agamanya, mengecam tindak kekerasan dan radikalisme yang mengancam kebersamaan, perdamaian, serta keharuman nama Islam.” Pasal 2 Waktu Yayasan Maydanul Ummahat ini didirikan di Surabaya pada tanggal 4 Agustus 2001 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Tempat kedudukan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) ini berkedudukan di Surabaya dan dapat mempunyai cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat lain yang di anggap perlu oleh Dewan Pengurus YMU atas persetujuan Badan Pendiri.
BAB II AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT Pasal 4 Azas dan landasan Yayasan Islam Maydanul Ummahat berasaskan dan berlandaskan “Religi, Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Keterbukaan.” Pasal 5 Sifat Yayasan Maydanul Ummahat merupakan organisasi sosial-keagamaan kebajikan yang bersifat independen, terbuka kepada siapa saja yang ingin menjadi anggota tanpa memandang dari mana ia berasal, yang terpenting mengakui bahwa Allah sebagai Tuhannya dan Rosulullah Muhammad SAW sebagai Nabinya dan Al-qur`an sebagai Kitabnya.
BAB III VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI Pasal 6 Visi Yayasan Maydanul Ummahat sebagai Organisasi Islam Kemasyarakatan memiliki visi "Terbuka, Menjunjung Tinggi Perintah Allah SWT dan Rosulullah Muhammad SAW, melalui Bidang Kemasyarakatan dan Bidang Pendidikan dengan mengedepankan Ilmu Pengetahuan dan Akhlaqul Karimah". "Terbuka", artinya siapapun bisa menjadi anggota dan turut berpartisipasi dalam Syi'ar/Dakwah Islam di YMU, tanpa memandang dari jam'yah dakwah mana ia berasal. Bagi siapapun yang ingin belajar membaca Al-qur`an dan ingin belajar memahami ajarannya, dan berkecimpung dalam kegiatan sosial di tengah kesibukannya, Insya Allah YMU siap untuk menerimanya. "Menjunjung Tinggi Perintah Allah dan Rosul-Nya", artinya menempatkan pada posisi yang tertinggi Perintah Allah SWT dan Rosul-Nya dengan berupaya mempelajari dan mensyi'arkannya kepada masyarakat secara luas melalui suatu kegiatan pendidikan dan kemasyarakatan secara nyata dan berkesinambungan dengan meyertakan Akhlaqul Karimah sebagai ruh di dalam setiap kegiatannya. Pasal 7 Misi Sejalan dengan Visi Yayasan Maydanul Ummahat, maka ditetapkanlah Misi YMU. Yakni Sebagai Lembaga Da'kwah yang mengkontribusikan dirinya pada upaya "PEMBERANTASAN BUTA HURUF AL-QUR`AN" dan "PENCERDASAN KEHIDUPAN MASYARAKAT MUSLIM AKAN AJARAN AGAMANYA", melalui kegiatan pendidikan informal (Majelis Ta'lim) dan kegiatan kemasyarakatan untuk terbentuknya Masyarakat Madani yang berkepribadian muslim seutuhnya dengan Akhlaqul Karimah seperti yang Allah SWT misikan kepada Rosul-Nya. Pasal 8 Tujuan Tujuan didirikannya Yayasan Maydanul Ummahat adalah: (1) Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan ukhuwah di antara umat Islam, baik di kalangan anggota maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya. (2) Untuk menumbuhkan dan mensosialisasikan pandangan dan sikap-sikap serta misi Islam yang ramah, tawaddu` dan berakhlaqul karimah di kalangan anggota dan masyarakat sekitar, serta untuk membebaskannya dari kebodahan akan ajaran agama Islam. (3) Mewujudkan dan menstimulus lahirnya masyarakat Islam yang berwawasan kedepan, progresif, inklusif, dan keberagamaan yang terbuka serta berakhlaqul karimah. (4) Menumbuh-kembangkan risalah dakwah Islam yang ramah dan cinta damai di kalangan masyarakat luas melalui kegiatan pendidikan dan kemasyarakatan. (5) Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan, serta untuk saling menghargai dan saling toleran sesama Hamba Allah di muka bumi. Pasal 9 Fungsi Fungsi Yayasan Maydanul Ummahat adalah: (1) Penyelenggara majelis ta'lim sebagai wadah bagi mereka yang membutuhkan informasi tentang ajaran Islam dalam kehidupan manusia dan pemahaman keagamaan yang benar, pola pemahaman yang kaffah, konprehensif, dan tidak parsial (sepotong-potong). (2) Penyelenggara sosialisasi tentang pentingnya kerukunan hidup antar ummat beragama, serta pemahanaman secara menyeluruh tentang keberagaman yang ada sebagai Sunnatullah semata. (3) Penyelenggara bimbingan dan pelatihan ajaran Agama Islam melalui pendidikan informal sebagai riadloh dalam upaya beristiqomah mengharap keridloan Allah SWT. (4) Pendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, damai dan saling toleran, serta mencegah radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun, khususnya radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama Islam. (5) Menerbitkan buletin, buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan erat dengan pendidikan Agama Islam agar Ajaran Islam dapat sampai kepada masyarakat secara mudah sebagai mediator dakwah yang lebih menyentuh, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi, dan tujuan didirikannya YMU.
BAB IV KEGIATAN DAN KEKAYAAN Pasal 10 Kegiatan Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif para Anggota dan mitra usaha yang berbasis keagamaan, antara lain: 1. Bidang Pendidikan a. Menyelenggarakan Pendidikan untuk semua kalangan masyarakat muslim, mulai dari usia anak-anak, remaja, dan dewasa/orang tua. b. Melaksanakan program pembinaan bakat/keterampilan di bidang agama Islam seperti : Tahfidz Qur`an, Syarhil Qur`an, Tilawatil Qur`an dan lainnya. c. Melaksanakan program bimbingan belajar pelajaran sekolah dalam upaya mendukung upaya pemerintah untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman dan bertaqwa. d. Melaksanakan program pelatihan kerja/keterampilan, dan lainnya. 2. Bidang Kemasyarakatan a. Melaksanakan Syiar Dakwah melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya pada even Peringatan Hari Besar Islam. b. Memberikan uswah atau keteladanan yang baik bagi masyrakat sekitar dalam meciptakan suasana kebersamaan dengan merangkul berbagai komponen masyarakat (RT, RW, dan lainnya) melalui kegiatan Kerja Bakti Sosial. c. Turut aktif dalam upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pendirian unit pengelolaan dan pendistribusian (Amil) Zakat, Infaq dan Shodaqoh dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. g. Kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi kemaslahatan ummat, seperti : Biro konsultasi Hukum, Hukum Keluarga, atau Klinik Kesehatan. h. Unit Usaha yang halal dan bermanfaat, seperti : (1) Usaha Penerbitan Buku / Percetakan, Buletin, dan lainnya. (2) Gerai Busana Muslim/Muslimah (3) Pasar Murah / Bazaar. (4) Mengembangkan Perpustakaan Keluarga Muslim. (5) Pelatihan Keterampilan Pasal 11 Kekayaan (1) Kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat terdiri atas: a) Modal Pokok saat YMU didirikan (Uang Kas Iuran Anggota Majelis Ta'lim) b) Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat. c) Penghasilan dari kegiatan usaha YMU. d) Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain yang halal, sah, dan tidak mengikat. (2) Segala kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus. BAB V Struktur Organisasi Pasal 12 Struktur organisasi
(1) Struktur organisasi Yayasan Maydanul Ummahat terdiri atas : a. Badan Pendiri. b. Dewan Pengawas. c. Dewan Pembina. d. Dewan Pengurus. (2) Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus Maydanul Ummahat dapat membentuk Pelaksana Harian. Pasal 13 Badan Pendiri (1) Badan Pendiri Yayasan Maydanul Ummahat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan Maydanul Ummahat yang meliputi segala bentuk lembaga di bawah naungannya. (2) Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Maydanul Ummahat sebagai Badan Pendiri. (3) Badan Pendiri Yayasan Maydanul Ummahat teridiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan Tiga orang anggota, yang seluruhnya berjumlah lima orang. (4) Pengangkatan dua orang tambahan sebagai anggota Badan Pendiri YMU atas kesepakatan Badan pendiri yang tercantum dalam akta Pendirian. (3) Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena: a. Meninggal dunia. b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. c. Ditaruh di bawah pengampuan. d. Berhalangan yang bersifat tetap. e. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Maydanul Ummahat. (4) Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Maydanul Ummahat ditambah dua orang (Lima Orang). (5) Para anggota Badan Pendirilah yang memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Pendiri Yayasan Maydanul Ummahat. Pasal 14 Anggota Badan Pendiri Pengganti (1) Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Badan Pendiri dan sekurang-kurangnya 3 dari jumlah anggota Badan Pendiri. (2) Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif Yayasan Maydanul Ummahat, termasuk dari kalangan dewan Pelaksana Harian, serta anggota dan mereka yang telah berjasa terhadap existensi Yasayan Maydanul Ummahat. Pasal 15 Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri (1) Membentuk dan mengesahkan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas dan Dewan Pembina. (2) Mengangkat atau memberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas dan Dewan Pembina. (3) Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Yayasan Maydanul Ummahat. (4) Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Maydanul Ummahat beserta perubahannya. (5) Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional Yayasan Maydanul Ummahat. (6) Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya yang dapat digunakan untuk kepentingan Yayasan Maydanul Ummahat. Pasal 16 Rapat Badan Pendiri (1) Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat. (3) Rapat Badan Pendiri sah hanya apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. (4) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat. (5) Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri. (6) Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dapat diadakan. Pasal 17 Dewan Pembina (1) Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan Maydanul Ummahat. (2) Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (3) Dalam hal Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (4) Para asatidz (Pengajar) dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Pembina. (5) Para anggota Dewan Pembinalah yang memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pembina Yayasan Maydanul Ummahat. Pasal 18 Dewan Pengurus (1) Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas: a) Ketua Umum (Ketua Dewan Direktur). b) Ketua Harian (Direktur Eksekutif). c) Wakil Ketua Harian (Deputi Direktur Eksekutif). d) Sekretaris I dan Sekretaris II. e) Bendahara I dan Bendahara II. e) Ketua Bidang Kerja (Kabid.) (2) Kelompok-kelompok kerja atau bidang kerja Dewan Pengurus terdiri atas: a) Bidang Kesekretariatan b) Bidang Pendidikan c) Bidang Kemasyarakatan d) Bidang Penelitian dan Pengembangan e) Bidang Penggalian Dana f ) Bidang Kaderisasi (3) Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena: a) Meninggal dunia. b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. c) Ditaruh dibawah pengampuan. d) Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). e) Berakhirnya periode kepengurusan. (4) Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk. (5) Dewan pengurus dapat diangkat kembali pada kepengurusan periode berikutnya oleh Badan Pendiri. Pasal 19 Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus (1) Menyusun dan menyiapkan program kerja Yayasan Maydanul Ummahat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri. (2) Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja (3) Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi. (4) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja/Bidang Kerja. (5) Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul Ummahat dan apabila berhalangan maka Ketua Harian/wakilnya bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan Maydanul Ummahat melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri. (6) Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (7) Meminjam/meminjamkan uang atas nama Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) untuk tujuan pelaksanaan program-programnya atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (8) Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (9) Mengikat Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) sebagai penjamin atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (10) Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri. (11) Untuk keperluan operasional, dalam mengambil uang Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) yang disimpan pada Bank-Bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri. (12) Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. (13) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala. Pasal 20 Dewan Pengawas (1) Dewan Pengawas adalah organ Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus. (2) Anggota Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). (3) Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Pembina atau Dewan Pengurus. (4) Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari Anggota dan atau Badan Pendiri. (5) Para Donatur tetap Yayasan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Pengawas. (6) Para anggota Dewan Pengawaslah yang memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Yayasan Maydanul Ummahat. Pasal 21 Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas (1) Mengesahkan Program yang telah disusun oleh Dewan Pengurus untuk satu periode kepengurusannya setelah disetujui oleh Badan Pendiri. (2) Menjadi mediator antara anggota dan atau Penyandang Dana dengan Pengurus dalam memberikan evaluasi, Kritik, serta saran demi keberhasilan pencapaian program yang telah dicanangkan. (3) Dewan Pengawas berwenang untuk menyampaikan kritik yang membangun, serta Saran-Saran demi tercapainya program kerja/kegiatan yang telah diagendakan. BAB VI KEUANGAN Pasal 22 (1) Keuangan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus. (2) Keuangan dan kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia. (3) Tahun keuangan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender) dan untuk pertama kalinya tahun Buku Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. (4) Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan. (5) Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). BAB VII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 23 (1) Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). (2) Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Maydanul Ummahat (YMU), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar. (3) Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 24 (1) Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri. (2) Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat. BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN MAYDANUL UMMAHAT Pasal 25 (1) Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri. (2) Keputusan untuk pembubaran Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat. (3) Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila quorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan quorum rapat. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) hanya dapat diambil jika YMU ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan, Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). (5) Bilamana Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) setelah dikurangi tanggungan dan atau dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Yayasan lain yang perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). BAB X PENUTUP Pasal 24 (1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Yayasan Maydanul Ummahat (YMU). (2) Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri. (3) Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengurus pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
Susunan Dewan Pengurus Yayasan Maydanul Ummahat Periode 2006/2010
Ketua Umum (Ketua Dewan Direktur) Hj. Siti Fatimah Soenaryo
Ketua Harian (Direktur Eksekutif) Hj. Irawati Kadarisman
Wakil Ketua Harian (Deputi Direktur Eksekutif) Soedarno
Sekretaris I Rani
Sekretaris II Fenti Pramashinta
Bendahara I Hj. Sukeni Hadi Suwanto
Bendahara II Winnurwati Wratsongko
Kabid. Pendidikan Istikhoroh Nur Bintang, Msc.
Kabid. Kemasyarakatan Dwi Budi Suparyanti Arief Sudjian Iyat Arumi Abdul Manan
Kabid. Penelitian dan Pengembangan Moh. Solihin, Spd.
Kabid. Kesekretariatan Ustdz. Dewi Nur Qomariyah, SAg.
Kabid. Kaderisasi Ust. Muzammil, SAg. |
ANGGARAN DASAR YAYASAN MAYDANUL UMMAHAT
|
||
|
|||
This site is authorized by: Islamic Foundation Maydanul Ummahat 2nd Fl. Jl. Ketintang 89 L Surabaya |