Sumber Dana
Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar YMU,
pasal V tentang Kegiatan dan Kekayaan, bahwa
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi, Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) melaksanakan berbagai
usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif para
Anggota dan mitra usaha yang berbasis keagamaan, yaitu:
1. Bidang
Pendidikan
a. Uang Pendaftaran
Santri Baru
b. SPP bulanan para
santri/Anggota
c. Infaq Jama'ah
2. Bidang
Kemasyarakatan
a. Penggalian Dana
saat Pengajian Umum pada acara Peringatan Hari Besar Islam.
b. Dana Bantuan dari
Sponsor untuk kegiatan YMU yang melibatkan masyarakat banyak seperti
: Bazar, Jalan Sehat, Bakti Sosial, Wisata Rohani, dan lainnya.
c. Turut aktif dalam
upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pendirian unit
pengelolaan dan pendistribusian (Amil) Zakat, Infaq, Shodaqoh,
Qurban dan Aqiqoh yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.
g. Infaq dari usaha
/ kegiatan lainnya
yang bermanfaat bagi kemaslahatan ummat, seperti : ULK
Hukum Negara, ULK Hukum Keluarga, Klinik Kesehatan, Biro
Perjalanan, Biro Even Organizer Kegiatan Keagamaan, Unit
Layanan Iklan di Internet dan lainnya.
h. Unit Usaha yang
halal dan bermanfaat, seperti :
(1) Usaha Penerbitan Buku / Percetakan, Buletin,
dan lainnya.
(2) Gerai Busana Muslim/Muslimah
(3) Pasar Murah / Bazaar.
(4) Mengembangkan Perpustakaan Keluarga Muslim.
(5) Pelatihan
Keterampilan/Work Shop dll.
i.
Bantuan dari lembaga
dan/atau badan lain yang halal, sah,
dan tidak mengikat.
|