WARID KERJA
Berdasarkan Hasil Musyawarah
Dewan Pengurus periode 2006/2007 pada tanggal ... Januari 2006
untuk merealisasikan program kerja yang telah dicanangkan dan
disyahkan oleh Badan Pendiri Yayasan, maka dibentuklah pembagian
kerja Dewan Pengurus sebagai berikut.
1. Ketua Dewan
Direktur /Ketua Umum
a. Mengkoordinir seluruh
kegiatan organisasi
b. Memimpin Rapat Dewan Pengurus
yang diadakan secara berkala.
c. Membuat Agenda tahunan
sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pencapaian kegiatan yang
telah ditetapkan.
d. Memberikan Laporan
pertanggungan jawab secara tertulis di akhir periode
kepengurusannya kepada Badan Pendiri yang dihadiri Dewan
Pengawas dalam sebuah Sidang Muktamar Pergantian Pengurus.
e. Bersama anggota Dewan
pengurus di bawah komandonya, menyusun dan menyiapkan program kerja Yayasan
Maydanul Ummahat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan
oleh Badan Pendiri.
f. Menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Program
Kerja yang telah dirumuskan dan disiapkan oleh Bidang-Bidang
Kerja di bawah garis komandonya.
g.
Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul
Ummahat baik di dalam
maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan
Maydanul Ummahat
melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk
melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari
Ketua Badan Pendiri.
h.
Atas Nama YMU, berwenang memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang
bergerak maupun tidak bergerak atas sepengetahuan dan persetujuan
Badan Pendiri demi melaksanakan kegiatan/program yang telah
digariskan.
i.
Berwenang meminjam/meminjamkan uang atas nama
Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) untuk tujuan pelaksanaan program-programnya
atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri.
j.
Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain
kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat atas sepengetahuan dan persetujuan
Badan Pendiri untuk mendukung terpenuhinya tujuan YMU.
k.
Ketua Umum berhak mengikat Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) sebagai
penjamin atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri.
l.
Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan
modal dan/atau pembelian surat berharga atas sepengetahuan dan
persetujuan Badan Pendiri.
2. Deputi
Direktur Eksekutif/Ketua Harian
Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul
Ummahat dan
apabila berhalangan maka Ketua
Harian/wakilnya bersama-sama seorang
Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam
maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan
Maydanul Ummahat
melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk
melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari
Ketua Badan Pendiri.
3. Sekertaris I
Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul
Ummahat dan
apabila berhalangan maka Ketua
Harian/wakilnya bersama-sama seorang
Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam
maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan
Maydanul Ummahat
melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk
melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari
Ketua Badan Pendiri.
4. Sekertaris II
5. Bendahara I
Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul
Ummahat dan
apabila berhalangan maka Ketua
Harian/wakilnya bersama-sama seorang
Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam
maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan
Maydanul Ummahat
melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk
melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari
Ketua Badan Pendiri.
6. Bendahara II
7. Ketua Bidang
Kemasyarakatan
8. Ketua Seksi
Peringatan Hari Besar Islam
9. Ketua Seksi
Kerja Bakti Sosial
10. Ketua Seksi
Perpustakaan Keluarga Muslim
11. Ketua Bidang
Kesejahteraan
12. Ketua Seksi
Unit Usaha (Bazar, Gerai Busana Muslim, Penerbitan Buletin,
dll.)
13. Ketua Bidang
Pendidikan
14. Kepala LPII
15. Asatidz
16. Ketua Bidang
Penelitian dan Pengembangan
17. Ketua Bidang
Kaderisasi
18. Ketua Ikatan
Alumni Maydanul Ummahat
|