Warid Kerja
 

    

 

Kata Pengantar (Ust. Muhammad Sholihin)    Sambutan  (Ibu Hj. Siti Fatimah Soenaryo)

Sejarah Perkembangannya    Visi dan Misi    Tujuan dan Fungsi    Program Kerja 

Sumber Dana    Struktur Organisasi   Sarana dan Prasarana    Warid Kerja    Penutup


 

WARID KERJA

 

Berdasarkan Hasil Musyawarah Dewan Pengurus periode 2006/2007 pada tanggal ... Januari 2006 untuk merealisasikan program kerja yang telah dicanangkan dan disyahkan oleh Badan Pendiri Yayasan, maka dibentuklah pembagian kerja Dewan Pengurus sebagai berikut.

1. Ketua Dewan Direktur /Ketua Umum

a. Mengkoordinir seluruh kegiatan organisasi

b. Memimpin Rapat Dewan Pengurus yang diadakan secara berkala.

c. Membuat Agenda tahunan sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pencapaian kegiatan yang telah ditetapkan.

d. Memberikan Laporan pertanggungan jawab secara tertulis di akhir periode kepengurusannya kepada Badan Pendiri yang dihadiri Dewan Pengawas dalam sebuah Sidang Muktamar Pergantian Pengurus.

e. Bersama anggota Dewan pengurus di bawah komandonya, menyusun dan menyiapkan program kerja Yayasan Maydanul Ummahat sesuai dengan kebijaksanaan yang  ditentukan oleh Badan Pendiri.

f. Menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Program Kerja yang telah dirumuskan dan disiapkan oleh Bidang-Bidang Kerja di bawah garis komandonya.

g. Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul Ummahat baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan Maydanul Ummahat melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri.

h. Atas Nama YMU, berwenang memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri demi melaksanakan kegiatan/program yang telah digariskan.

i. Berwenang meminjam/meminjamkan uang atas nama Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) untuk tujuan pelaksanaan program-programnya atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri.

j. Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Yayasan Maydanul Ummahat atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri untuk mendukung terpenuhinya tujuan YMU.

k. Ketua Umum berhak mengikat Yayasan Maydanul Ummahat (YMU) sebagai penjamin atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri.

l. Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga atas sepengetahuan dan persetujuan Badan Pendiri.

2. Deputi Direktur Eksekutif/Ketua Harian

Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul Ummahat dan apabila berhalangan maka Ketua  Harian/wakilnya bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan Maydanul Ummahat melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri.

3. Sekertaris I

Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul Ummahat dan apabila berhalangan maka Ketua  Harian/wakilnya bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan Maydanul Ummahat melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri.

4. Sekertaris II

5. Bendahara I

Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Maydanul Ummahat dan apabila berhalangan maka Ketua  Harian/wakilnya bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili YMU, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan Maydanul Ummahat melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri.

6. Bendahara II

7. Ketua Bidang Kemasyarakatan

8. Ketua Seksi Peringatan Hari Besar Islam

9. Ketua Seksi Kerja Bakti Sosial

10. Ketua Seksi Perpustakaan Keluarga Muslim

11. Ketua Bidang Kesejahteraan

12. Ketua Seksi Unit Usaha (Bazar, Gerai Busana Muslim, Penerbitan Buletin, dll.)

13. Ketua Bidang Pendidikan

14. Kepala LPII

15. Asatidz

16. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan

17. Ketua Bidang Kaderisasi

18. Ketua Ikatan Alumni Maydanul Ummahat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

>> Ke Halaman Utama

 


Kata Pengantar (Ust. Muhammad Sholihin)    Sambutan  (Ibu Hj. Siti Fatimah Soenaryo)

Sejarah Perkembangannya    Visi dan Misi    Tujuan dan Fungsi    Program Kerja 

Sumber Dana    Struktur Organisasi   Sarana dan Prasarana    Warid Kerja    Penutup

 

 

 

Copyright © MAYDANUL UMMAHAT 2005, All Rights Reserved

This site is authorized by:

Islamic Foundation Maydanul Ummahat

2nd Fl. Jl. Ketintang 89 L Surabaya