UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
|
Menimbang : |
-
bahwa negara Republik
Indonesia menjamin
kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk beribadat
menurut agamanya
masing-masing;
-
bahwa menunaikan zakat
merupakan kewajiban umat
Islam Indonesia yang
mampu dan hasil
pengumpulan zakat
merupakan sumber dana
yang potensial bagi
upaya mewujudkan
kesejahteraan rakyat;
-
bahwa zakat merupakan
pranata keagamaan untuk
mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dengan
memperhatikan masyarakat
yang kurang mampu;
-
bahwa upaya
penyempurnaan sistem
pengelolaan zakat perlu
terus ditingkatkan agar
pelaksanaan zakat lebih
berhasil guna dan
berdaya guna serta dapat
dipertanggungjawabkan;
-
bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut pada
butir a,b,c, dan d,
perlu dibentuk
Undang-undang tentang
Pengelolaan Zakat;
|
Mengingat : |
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), Pasal 29,
dan Pasal 34
Undang-Undang Dasar
1945;
-
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Nomor X/MPR/1998 tentang
Pokok-pokok Reformasi
Pembangunan dalam rangka
Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan
Nasional sebagai Haluan
Negara;
-
Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1989
Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
3400);
-
Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
3839);
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan : |
UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
-
Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap
pengumpulan dan
pendistribusian serta
pendayagunaan zakat.
-
Zakat adalah harta yang
wajib disisihkan oleh
seorang muslim atau
badan yang dimiliki oleh
orang muslim sesuai
dengan ketentuan agama
untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya.
-
Muzakki adalah orang
atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim yang
berkewajiban menunaikan
zakat.
-
Mustahiq adalah orang
atau badan yang berhak
menerima zakat.
-
Agama adalah agama
Islam.
-
Menteri adalah menteri
yang ruang lingkup tugas
dan tanggungjawabnya
meliputi bidang agama.
|
Pasal 2 |
Setiap warga negara
Indonesia yang beragama
Islam dan mampu atau badan
yang dimiliki oleh orang
muslim berkewajiban
menunaikan zakat. |
Pasal 3 |
Pemerintahan berkewajiban
memberikan perlindungan,
pembinaan dan pelayanan
kepada muzzaki, mustahiq,
dan amil zakat. |
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 |
Pengelolaan zakat berasaskan
iman dan takwa, keterbukaan,
dan kepastian hukum sesuai
dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. |
Pasal 5 |
Pengelolaan zakat bertujuan:
-
meningkatkan pelayanan
bagi masyarakat dalam
menunaikan zakat sesuai
dengan tuntunan agama;
-
meningkatkan fungsi dan
peranan pranata
keagamaan dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan
sosial;
-
meningkatkan hasil guna
dan daya guna zakat.
|
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6 |
-
Pengelolaan zakat
dilakukan oleh badan
amil zakat yang dibentuk
oleh pemerintah.
-
Pembentukan badan amil
zakat:
-
nasional oleh
Presiden atas usul
Menteri;
-
daerah propinsi oleh
gubernur atas usul
kepala kantor
wilayah departemen
agama propinsi;
-
daerah kabupaten
atau daerah kota
oleh bupati atau
wali kota atas usul
kepala kantor
departemen agama
kabupaten atau kota;
-
kecamatan oleh camat
atas usul kepala
kantor urusan agama
kecematan.
-
Badan amil zakat di
semua tingkatan memiliki
hubungan kerja yang
bersifat koordinatif,
konsultatif, dan
informatif.
-
Pengurus badan amil
zakat terdiri atas unsur
masyarakat dan
pemerintah yang memenuhi
persyaratan tertentu
-
Organisasi badan amil
zakat terdiri atas unsur
pertimbangan, unsur
pengawas, dan unsur
pelaksana.
|
Pasal 7 |
-
Lembaga amil zakat
dikukuhkan, dibina dan
dilindungi oleh
pemerintah.
-
Lembaga amil zakat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan
yang diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
|
Pasal 8 |
Badan amil zakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan
lembaga amil zakat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 mempunyai tugas
pokok mengumpulkan,
mendistribusikan, dan
mendayagunakan zakat sesuai
dengan ketentuan agama. |
Pasal 9 |
Dalam melaksanakan tugasnya,
badan amil zakat dan lembaga
amil zakat bertanggung jawab
kepada pemerintah sesuai
dengan tingkatannya. |
Pasal 10 |
Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan organisasi
dan tata kerja badan amil
zakat ditetapkan dengan
keputusan menteri. |
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 11 |
-
Zakat terdiri atas zakat
mal dan zakat fitrah.
-
Harta yang dikenai zakat
adalah:
-
emas,perak, dan uang;
-
perdagangan dan
perusahaan;
-
hasil pertanian,
hasil perkebunan,
dan hasil perikanan;
-
hasil pertambangan;
-
hasil peternakan;
-
hasil pendapatan dan
jasa;
-
rikaz
-
Penghitungan zakat mal
menurut nishab, kadar,
dan waktunya ditetapkan
berdasarkan hukum agama.
|
Pasal 12 |
-
Pengumpulan zakat
dilakukan oleh badan
amil zakat dengan cara
menerima atau mengambil
dari muzzaki atas dasar
pemberitahuan muzzaki.
-
Badan amil zakat dapat
bekerja sama dengan bank
dalam pengumpulan zakat
harta muzzaki yang
berada di bank atas
permintaan muzzaki.
|
Pasal 13 |
Badan amil zakat dapat
menerima harta selain zakat,
seperti infaq, shadaqah,
hibah, wasiat, waris, dan
kafarat. |
Pasal 14 |
-
Muzzaki melakukan
penghitungan sendiri
hartanya dan kewajiban
zakatnya berdasarkan
hukum agama
-
Dalam hal tidak dapat
menghitung sendiri
hartanya dan kewajiban
zakatnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
muzzaki dapat meminta
bantuan kepada badan
amil zakat atau badan
amil zakat memberikan
bantuan kepada muzzaki
untuk menghitungnya.
-
Zakat yang telah
dibayarkan kepada badan
amil zakat ata lembaga
amil zakat dikurangkan
dari laba/pendapatan
sisa kena pajak dari
wajib pajak yang
bersangkutan sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
|
Pasal 15 |
Lingkup kewenangan
pengumpulan zakat oleh badan
amil zakat ditetapkan dengan
keputusan menteri. |
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16 |
-
Hasil pengumpulan zakat
didayagunakan untuk
mustahiq sesuai dengan
ketentuan agama.
-
Pendayagunaan hasil
pengumpulan zakat
berdasarkan skala
prioritas kebutuhan
mustahiq dan dapat
dimanfaatkan untuk usaha
yang produktif.
-
Persyaratan dan prosedur
pendayagunaan hasil
pengumpulan zakat
sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur
dengan keputusan menteri.
|
Pasal 17 |
Hasil penerimaan infaq,
shadaqa, hibah, wasiat,
waris, dan kafarat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 didayagunakan
terutama untuk usaha yang
produktif |
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18 |
-
Pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas badan
amil zakat dilakukan
oleh unsur pengawas
sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 6 ayat (5).
-
Pimpinan unsur pengawas
dipilih langsung oleh
anggota
-
Unsur pengawas
berkedudukan di semua
tingkatan badan amil
zakat.
-
Dalam melakukan
pemeriksaan keuangan
badan amil zakat, unsur
pengawas dapat emminta
bantuan akuntan publik.
|
Pasal 19 |
badan amil zakat memberikan
laporan tahunan pelaksanaan
tugasnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Indonesia
atau kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan
tingkatannya. |
Pasal 20 |
Masyarakat dapat berperan
serta dalam pengawasan badan
amil zakat dan lembaga amil
zakat. |
BAB VII
SANKSI
Pasal 21 |
-
Setiap pengelola zakat
yang karena kelalaiannya
tidak mencatat atau
mencatat dengan tidak
benar harta zakat, infaq,
shadaqah, hibah, wasiat,
waris, dan kafarat
sabagimana dimaksudkan
dalam Pasal 8, Pasal 12,
dan Pasal 13 dalam
undang-undang ini
diancam dengan hukuman
kurunngan selama-lamanya
tiga bulan dan/atau
denda sebanyak-banyanya
Rp.30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah).
-
Tindak pidana yang
dimaksud pada ayat (1)
di atas merupakan
pelanggaran.
-
Setiap petugas badan
amil zakat dan petugas
lembaga amil zakat yang
melakukan tindak pidana
kejahatan dikenai sanksi
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
|
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 22 |
Dalam hal muzzaki berada
atau menetap di luar negeri,
pengumpulan zakatnya
dilakukan oleh unit
pengumpul zakat pada
perwakilan Repulik
Indonesia, yang selanjutnya
diteruskan kepada badan amil
zakat Nasional. |
Pasal 23 |
Dalam menunjang pelaksanaan
tugas badan amil zakat
sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 8, pemerintah
wajib membantu biaya
operasional badan amil zakat. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24 |
-
Semua peraturan
perundang-undangan yang
mengatur pengelolaan
zakat masih tetap
berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau
belum diganti dengan
peraturan yang baru
berdasarkan
Undang-undang ini.
-
Selambat-lambatnya dua
tahn sejak
diundangkannya
undang-undang ini,
setiap organisasi
pengelola zakat yang
telah ada wajib
menyesuaikan menurut
ketentuan Undang-undang
ini.
|
BAB X
PENUTUP
Pasal 25 |
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundang
Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia. |